Text Widget

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Follow Us

Random News

Page

Side Ads

Footer Ads

Connect Us

Recent

Comments

RPM Konten Disahkan, Email Pejabat Negara Terancam

JAKARTA - Seluruh aktivitas pengguna internet termasuk akses internet presiden dan menteri kabinet Indonesia bersatu jilid 2 akan terpantau oleh penyedia jasa internet bila RPM konten Multimedia disahkan.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers pernyataan sikap APJII terkait penolakan RPM konten multimedia, di Restoran Sari Kuring, SCBD, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

APJII dalam keterangannya mengungkapkan, ISP nantinya bisa menjadi polisi internet sesuai dengan wewenang yang akan diberikan merujuk pasal 8 di RPM Konten yang mewajibkan penyelenggara internet (PJI/ISP) untuk melaporkan aktivitas pengguna internet. Secara teknis tentu saja hal ini mustahil untuk dijalankan.

"Aturan ini bisa mengorbankan privasi," kata wakil ketua APJII Sammy Pangerapan.


Penyadapan email ini juga bertentangan dengan UU no.11 tahun 2008 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Secara teknis hal ini sangat jelas jika memantau dan memeriksa harus melakukan penyadapan. Padahal penyadapan ini dilarang  UU ITE.

Perlu diketahui, penyelenggara jaringan hanya menyalurkan konten yang ada, tanpa tahu apa isi konten tersebut. Ibarat DLLAJ tidak bertanggungjawab apabila ada mobil yang membawa narkoba melintas di jalan. Selama mobil tersebut mematuhi rambu lalu lintas tentu takkan dipermasalahkan. Begitujuga konten selam tidak ada anomali jaringan yang disebabkan oleh konten, misalnya DDOS, flood tentu penyelenggara jaringan takkan memblok konten tersebut.

Ditulis Oleh : Diks Reborn Hari: Kamis, Februari 18, 2010 Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

Budayakan komentar tanpa SARA :)